Dunia telah mengakui, bahwa banyak ilmu pengetahuan yang berkembang saat
ini, lahir dari pemikiran para ilmuwan dengan latar belakang Islam termasuk
Ilmu Ekonomi Ilmu Ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu
bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian ahli tafsir, ahli hukum,
ahli sejarah, ahli ilmu sosial, ahli politik, serta ahli filsafat moral.
Para ahli pemikir Islam, menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan
hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor
lain, seperti faktor moral, sosial, demografi, dan politik Semua faktor
tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu faktor pun yangdapat
memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan faktor yang lain. Keadilan
menempati bagian penting dalam kerangka ini, karena tanpa keadilan sebuah
masyarakat hanya akan membangun sebuah perwujudan kerangka rapuh yang
berjalan menuju kehancuran atau kemunduran masyarakat itu sendiri.
Salah satu ahli pemikir Islam yang memberikan kontribusi dalam
perkembangan Ilmu Ekonomi Islam adalah Ibnu Khaldun, yang terkenal dengan
buku Muqaddimah yang sebenarnya merupakan volume pertama dari tujuh volume
buku sejarah yang disebut sebagai Kitab al-Ibrar atau Buku tentang
Pelajaran-pelajaran (Sejarah). Buku Muqaddimah adalah realisasi pemikiran
Ibnu Khaldun secara ilmiah yang menyajikan prinsip-prinsip yang menyebabkan
kejayaan dan keruntuhan sebuah dinasti, negara, atau peradaban sebagai
faktor yang terkait erat dengan kesejahteraan atau kesengsaraan rakyat.
Muqaddimah merupakan bagian penting kontribusi pemikiran Ibnu Khaldun
dalam ilmu ekonomi. Perumusan dan pemahamannya yang jelas dan mendalam telah
mendapat pengakuan sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih modern
dan canggih. Rumusan Ibnu Khaldun yang terkenal dalam kebijaksanaan politik
pembangunan disebut sebagai Dynamic Model of Islam atau Model Dinamika.
Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan prinsip
kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara
interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran
sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan.
Rumusan Model Dinamika atau Dynamic Model of Islam tersebut adalah
sebagai berikut:
- Kekuatan penguasa/ pemerintah tidak dapat diwujudkan kecualidengan implementasi Syariah;
- Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan penguasa/pemerintah;
- Penguasa/ pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecualidari rakyat;
- Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
- Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
- Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan;
- Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya;
- Penguasa/ pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan.
Rumusan ini mencerminkan karakter interdisipliner dan dinamis dari
analisis Ibnu Khaldun yang menghubungkan semua variabel-variabel sosial,
ekonomi dan politik, termasuk Syariah (S), kekuasaan politik atau Governance
(G), masyarakat atau Nation (N), kekayaan/ sumber daya atau Wealth (W),
pembangunan atau growth (g) dan keadilan atau justice (j). Variabel-variabel
tersebut berada dalam satu lingkaran yang saling tergantung karena satu sama
lain saling mempengaruhi. Rumusan tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut:
cara kerja lingkaran ini menyerupai rantai reaksi untuk jangka waktu yang
panjang dan merupakan sebuah kedinamisan yang diperkenalkan dalam seluruh
analisis. Dimensi ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor politik, agama,
sosial, dan ekonomi saling mempengaruhi selama kurun waktu tertentu sehingga
faktor-faktor tersebut dapat menuntun suatu peradaban menuju pembangunan dan
kemunduran atau kejayaan dan keruntuhan. Dalam rumusan ini, tidak ada
klausula cateris paribus karena tidak ada satu variabel yang konstan. Satu
variabel bisa berfungsi sebagai makanisme pemicu dan variabel yang lain
dapat bereaksi atau tidak dalam arah yang sama. Oleh karena itu, kegagalan
di satu sektor tidak akan menyebar ke variabel yang lain karena sektor yang
gagal tersebut akan diperbaiki atau kemunduran suatu peradaban akan lebih
lama. Sebaliknya jika sektor yang lain bereaksi sama layaknya dengan
mekanisme pemicu, maka kegagalan itu akan memperoleh momentum melalui rantai
reaksi yang berkaitan, sehingga kegagalan ini membutuhkan waktu yang lama
untuk mengidentifikasi penyebab dan akibatnya. Lingkaran sebab akibat ini
akan mengacu kepada Lingkaran Keadilan (Ciecle of Equity).
Dua pengait yang paling penting dalam rantai sebab akibat tersebut adalah
pembangunan (g) dan keadilan (j). Pembangunan (g) dianggap penting karena
kecenderungan normal di dalam masyarakat berubah-ubah. Kecenderungan itu
dapat meningkat atau menurun. Pembangunan yang dimaksud dalam pembahasan ini
tidak semata-mata mengacu kepada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan tersebut
juga mengacu kepada pembangunan manusia seutuhnya sehingga masing-masing
variabel tersebut (G, S, N, dan W) memperkaya satu dengan yang lain,
sehingga semua variabel memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan atau
kebahagiaan masyarakat. Keseluruhan variabel tidak hanya menjamin
kelangsungan kehidupan masyarakat, tetapi juga kemajuan peradaban.
Pembangunan tidak akan terlaksana tanpa adanya keadilan. Keadilan yang
dimaksudkan bukan dalam pengertian ekonomi yang sempit, tetapi pengertian
keadilan yang lebih luas dalam setiap aspek kehidupan manusia. Keadilan
dalam pengertian luas ini tidak sepenuhnya dapat diwujudkan tanpa
menciptakan masyarakat yang peduli terhadap persaudaraan dan persamaan
sosial. Keadilan juga dapat tercipta dengan adanya jaminan keselamatan jiwa,
hak milik dan penghormatan bagi setiap orang pemenuhan kewajiban sosial,
ekonomi dan politik, hak untuk bebas menentukan tindakan apa yang diinginkan
oleh seseorang, dan pencegahan terhadap kejahatan dan ketidakadilan dalam
bentuk apapun.
Sementara itu, variabel Syariah (S) mengacu kepada nilai-nilai dan
lembaga atau aturan perilaku yang membuat masyarakat (N) bersedia untuk
memenuhi kewajiban mereka terhadap sesama dan mencegah perilaku social yang
menyimpang. Hal itu, dapat digunakan untuk menjamin keadilan (j),
pembangunan (g), dan kesejahteraan (W) untuk seluruh masyarakat. Aturan
perilaku dapat bersifat formal dan informal, baik tertulis ataupun tidak
tertulis. Setiap masyarakat memiliki aturan perilaku berdasarkan system
nilai masing-masing yang berlaku di masyarakat itu. Pedoman utama perilaku
dalam masyarakat Islam disebut Syariah (S). Variabel Syariah (S) tidak akan
mampu memainkan peran yang berarti kecuali jika Syariah tersebut dijalankan
secara benar dan tidak memihak dalam pelaksanaannya. Salah satu tanggung
jawab masyarakat (N) dan pemerintah (G) adalah mewujudkan kesejahteraan (W)
dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menegakkan keadilan (j)
dan pembangunan (g), pemanfaatan yang efektif atas sumber daya tersebut oleh
pemerintah (G) dan kesejahteraan masyarakat (N).
Variabel-variabel sosial-ekonomi, demografi, dan politik yang menentukan
kesejahteraan manusia yang mengarah kepada kemajuan atau kemunduran suatu
peradaban memiliki peranan yang saling terkait. Analisis Ibnu Khaldun berupa
Model Dinamika Sosial Ekonomi dapat ditetapkan dalam bentuk relasi
fungsional melalui persamaan (Chapra, 2001) yang dinyatakan sebagai berikut:
G = f(S,N,W,g&j)
Persamaan ini tidak mempresentasikan model dinamika Ibnu Khaldun, tetapi
mencerminkan karakter interdisipliner dengan memperhatikan semua variabel
penting yang telah dibahas dalam buku Muqaddimah.
Pada persamaan di atas, G dianggap sebagai variabel terikat (dependent
variable) karena salah satu tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan
kejayaan dan runtuhnya suatu dinasti (negara) atau pun peradaban. Menurutnya
kekuatan atau kelemahan suatu dinasti tergantung kepada kekuatan dan
kelemahan penguasa politik yang berhasil mereka wujudkan. Penguasa politik,
dalam hal ini pemerintah (G), harus menjamin kesejahteraan masyarakat (N)
dengan menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan (g)
dan keadilan (j) melalui implementasi Syariah (S) serta pembangunan dan
pemerataan distribusi kekayaan (W) yang dilakukan untuk kepentingan bersama
dalam jangka panjang.
|
|
dahsyaaat....keren...lanjutkan
ReplyDelete