Wednesday, June 16, 2010

Hiwar...


HIWAR bersama Kajur Muamalat Ustd. ImamKamluddin Lc, M.Hum 
Tenaga kerja dan Upah dalam Konsep Islam
1      Tenaga kerja dan upah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, dan akhir akhir ini terjadi dustu “gerakan” mengembalikan semua masalah kepada agama, lantas bagaimana tenaga kerja danupah dalam sudut pandang agama?

Sebenarnya dalamislam kaitannnya dengan upah dantenaga kerja banyak sekali hadits yang mengatakan tentang hal ini, contohnya, 
 أعطوا الأجير قبل ان يجف عرقه   
 sebenarnya artinya adalah kesegeraan, kesegeraan banyak sekalu kaitannya dengan beragai macam hak, ada hak anak, hak pakaian, hak makan dan minum, dan hak hak yang lain yang harus dipenuhi oleh pekerja pekerja itu agar terciptanya kesejahteraan maka dalam Islam syapa saja yang menggaji orang itu harus cepat menggajinya. Yang pertama harus cepat, dan yang kedua adalah ukuran layak tidaknya gaji atau upahnya yang sesuai dengan standar hidup di suatu tempat, namun dalam islam kelayakan itu ada dan ada standar minimalnya, misalnya hak makan minum, dan mashlahah dhoruriyah dan hajjiyah itu batas minimu, sedangkan tahsiniyyah hanya pelengkap saja,tidak termasuk m,inimal untuk meningkatkan dari standar biaa ke standar yang agak istimewa, dalamhal ini islamtidak menentukan angka tapi menentukan criteria, standard an harus layak. Kelemahan dari undang undang penggajian di Indonesia banyak sekali ditentukanupah minimum regional, jika semua perusahaan memenuhi UPR tsb, maka akan terjadi kehidupan yang cukup meskipun pas pasan, namunbanyak yang dikurangi sehingga tidak memenuho standar UMR. Kenapa terjadiu seperti itu? Karena tenaga kerja di Indonesia melimpah, dalam islam penentuan tenaga kerja itu tidak ditentukan dengan supply and demand, dengan supply tenang kerja yang tinggi demand rendah dan harga tenaga kerja menjadi sangat murah. Dalamislamserendah rendahnya upah itu tidak boleh kurang dari kehidupan layak.

2.      Mengenai upah minimum, apakah pemerintahindonesia mengikuti model kebijakan Amerika Latin dan Asia Timur, yang mana jika Amerika Latin, buruh di sector modern mendapat perlindungan yang ekstensif/ luas tapi kebalikannya dengan model asia timur, perlindungan terhadap buruh tidak diperhatikan. Oleh karena itu, apakah model ekonomi syariah dapat mengoreksi tentang upah minimum tenaga kerja?

Sebenarnya dalam perundang undangan penggajian semua perusahaan harus memiliki SP ( sarekat pekerja ) jadi tenaga kerja di perusahaan2 itu harus menjadi anggota SP, tujuan SP itu sendiri adalah untuk melindungi Tk , jikalau ada Tk yang tidak terlindungi kepentingannya maka lewat SP itu bias tersalurkan, akan tetapi kelemahan SP di Indonesia adalah banyak dari pengurus SP yang klop dengan pemilik perusahaan jadi sering sekali mereka tidak membela kepentingan TK, jadi jikalau ada keluhan dari Tk maka dya menyampaikannya ke SP dan SP akan menyalurkan ke pemilik perusahaan, maka akanjadi masalah jika SP pro dengan pemilik perusahaan. Dan ini merupakan syarat dari kementrian tenaga kerja.

3.      Dalam sebuah situs disebutkan bahwa upah/ penghasilan tenaga kerja di Indonesia terendah kedua di dunia, apa factor utama terjadi hal semacam ini? Apakah ada keadilan antara pemerintah dan buruh tenaga kerja yang tidak memenuhi kesejahteraan rakyat?

Memang gaji diIndonesia sangat rendah, bahkan bias terendah dansebabnya itu karena tenaga kerja itu melimpah sementara kebutuhan tenaga kerja tidak banyak peningkatan, sehingga tenaga kerja Indonesia lebih banyak menerima, dan perusahaan luar negri yang masukke Indonesia sangat senang sekali karena dengangaji berapapun TK akanmudah menerima, danketika para buruh meminta gaji naik maka perusahaan akan mengancam memPHK para buruh tsb dan menggantikannya pun sangat mudah jadi masalah gaji di Indonesia ini sangat mudah untuk dipermainkan . itu karena kelemahan SP danhak buruh tidak dihiraukan. Di Korea hak buruh sangat diperhatikan. Tapi di Indonesia hak buruh baru akan mencaoai derajat Layak bukan sejahtera, kalu di negara2 maju itu sejahtera dan Indonesia amat sangat jauh dengan sejahtera. Bargaining power Indonesia itu sangat rendah sekali. SP dan buruh di Indo itu kebanyakan kalah jadi mereka tidak bias menuntut hak mereka bahkan dunia hokum dan peradilan pun tidak berpihak pada buruh.

By, Hafifah Ma’mun, Eka Prillianti Zahra, Ainal Mardhiyyah.




No comments:

Post a Comment