Monday, April 26, 2010

Kapitalisme Modern: Antara Shareholder Capitalism dan Stakeholder Capitalism, Antara Kapitalisme Pemegang Saham dan Kapitalisme Pemangku Kepentingan

Dalam KTT APEC di Bogor tahun 1994, Presiden Suharto menyatakan bahwa siap atau tidak siap Indonesia akan memasuki perdagangan bebas. Momentum inilah yang menjadi cikal bakal perdagangan bebas di Indonesia hingga kini, dimana pusaran arus perdagangan bebas ASEAN-China semakin membuat kusut dalam carut marut perdagangan bebas di negeri ini. Perdagangan bebas sendiri berawal ketika berkembangnya kapitalisme modern pasca Perang Dunia II yang memiliki karakteristik berbeda antara kapitalisme Anglo-Saxon dan Eropa Daratan. Tema inilah yang diangkat dalam seminar intern dengan pembicara Prof. Dr. CPF Luhulima dengan judul Kapitalisme Modern: Antara Shareholder Capitalism dan Stakeholder Capitalism, Antara Kapitalisme Pemegang Saham dan Kapitalisme Pemangku Kepentingan tanggal 9 Februari 2010 yang lalu.

Rezim perdagangan bebas yang berkembang saat ini tidak dapat dipisahkan dari kapitalisme modern, yaitu suatu sistem dimana rasionalisme ekonomi hampir meraih perwujudannya yang sempurna. Perwujudan itu diraih melalui pengobyektifan semua hubungan ekonomi melalui pembuatan atau pembentukan harga yang bebas dan melalui mekanisme pasar, sehingga memungkinkan individu meraup keuntungan secara optimal. Kelahiran ekonomi modern sebagai disiplin ilmu yang diawali oleh Adam Smith melalui publikasinya berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations tahun 1776, yang menekankan bahwa apabila pasar gagal maka penyebabnya adalah externalities, yang kemudian berkembang menjadi ekonomi neoklasik bahwa kita harus percaya pada sistem pasar. Dalam perjalanannya, ekonomi neoklasik hancur karena Depresi Ekonomi tahun 1930-an, yang memunculkan Welfare State dan New Deal pada dekade yang sama. Kebanyakan mahzab ekonomi mengikuti John Maynard Keynes yang mampu memberikan jawaban atas depresi-depresi berikutnya. Bersama Harry Dexter White, Keynes membentuk IMF dan Bank Dunia di Bretton Woods tahun 1944 yang merupakan lembaga progresif dengan dua mandat. Pertama, membantu mencegah konflik di masa depan melalui pinjaman bagi rekonstruksi dan pembangunan dan melicinkan masalah neraca pembayaran sementara. Kedua, lembaga-lembaga tersebut tidak punya kendali atas keputusan ekonomi pemerintah dan tidak punya mandat untuk melakukan intervensi dalam kebijakan nasional.

Gagasan Keynes yang tidak menghendaki pemerintah menjalankan ekonomi semakin menguat di Eropa Barat dan Amerika Serikat, bahwa pasar harus diperbolehkan membuat keputusan penting di bidang sosial dan politik, negara harus dikurangi perannya dalam ekonomi, perusahaan harus diberikan kebebasan total, serikat buruh harus dibatasi, dan penduduk diberikan perlindungan sosial minimal.

Setelah setengah abad justru aliran Keynesian mengalami kemunduran dan sebaliknya ekonomi neoklasik bangkit kembali yang dikembangkan oleh Friedrich von Hayek dan Milton Friedman dari University of Chicago tahun 1953. Serangan balik tehadap Keynesian ini yang dikenal dengan moneterisme, bahwa intervensi pemerintah yang sangat terbatas dengan menginstruksikan bank sentral untuk mempertahankan suplai uang, jumlah uang dalam sirkulasi dan deposito bank yang tumbuh secara tetap adalah cukup untuk mencegah depresi. Pada masa inilah yang dikenal dengan ekonomi neoliberal yang semakin berkembang melalui jejaring yayasan, lembaga, pusat penelitian, dan ahli hubungan masyarakat untuk mengembangkan dan menyebarkan gagasan mereka secara luas.

Neoliberal semakin berkembang di Inggris pada masa perdana menteri Margareth Thatcher, melalui program There Is No Alternative (TINA), yang mengutamakan persaingan, baik untuk persaingan antar bangsa, wilayah, perusahaan, dan antar individu. Gagasan utama yang diusung adalah sektor publik harus diperkecil menjadi sekecil mungkin dan tidak dapat mematuhi hukum dasar persaingan bagi keuntungan atau bagian dari pasar (market share). Bentuk utamanya menjadi privatisasi yang menekankan bahwa sedikit pekerja lebih baik karena pekerja menekan nilai kepemilikan saham (shareholder). Gagasan ini berkembang selama setengah abad sebagai shareholder capitalism.

Sebaliknya di daratan Eropa (Continental Europe) yang mengalamai kehancuran di sektor riil dan infrastruktur pasca Perang Dunia II melihat konsekuensi apabila tidak mereformasi ekonominya maka akan sulit bersaing dengan Amerika Serikat atau Inggris (Anglo-Saxon). Tujuan utama reformasi ekonomi ini adalah melindungi ekonomi pasar sosial, melegalkan prinsip persamaan hak dan kesamaan sosial. Reformasi ini memiliki wadah berupa Pasar Tunggal Eropa yang menawarkan kesempatan untuk meningkatkan produktifitas menuju peningkatan daya saing. Pasar Tunggal Eropa juga memberikan preferensi kepada pembangunan melalui jejaring hubungan manajemen, tenaga kerja, dan bank. Jejaring ini menata secara kolektif dan kepentingan jangka panjang suatu perusahaan, yang lebih menekankan hubungan antara modal dan tenaga kerja.

CPF Luhulima menambahkan bahwa dalam konteks Indonesia, pada awal Orde Baru sempat dikembangkan kapitalisme Anglo-Saxon karena para pakar ekonomi Indonesia memiliki latar belakang pendidikan Amerika Serikat, Inggris, maupun Australia. Mau tidak mau latar belakang pendidikan ini mempengaruhi orientasi kebijakan ekonomi nasional pada masa itu. Kapitalisme pemegang saham (shareholder capitalism) di Indonesia mengalami masalah karena para pihak yang terkait seperti pengusaha, bankir, dan birokrasi pemerintah tidak bisa memberikan jaminan atas keberlangsungan perekonomian negara, salah satu hal yang merupakan pilar terwujudnya kapitalisme pemegang saham.

Sementara itu, kapitalisme pemangku kepentingan (stakeholder capitalism) mengalami kesulitan untuk dikembangkan di Indonesia karena minimnya pakar ekonomi negara ini yang memiliki latar belakang pendidikan Eropa Daratan. Karakteristik kapitalisme pemangku kepentingan berupa negara, masyarakat, dan pasar yang bisa berdiri secara sejajar guna menopang perekonomian negara tidak dapat diwujudkan dalam konteks Indonesia, salah satunya karena masyarakat Indonesia belum merupakan masyarakat yang memiliki posisi tawar yang kuat menghadapi negara dan pasar.

Namun demikian, kapitalisme pemegang saham yang tidak berhasil dikembangkan di Indonesia tidak serta merta membuat kapitalisme pemangku kepentingan bisa dikembangkan di negara ini. Yang belakangan muncul adalah gagasan mengembangkan ekonomi syariah atau ekonomi Islam di tengah derasnya pengaruh dua aliran kapitalisme tersebut.
*dikutip dari www.politik.lipi.go.id oleh (Emilia Yustiningrum)

No comments:

Post a Comment