Friday, April 30, 2010

Pengantar Hukum Ekonomi

Madah wat UTS ...
Muamalat 4
Dosen Pengampu : Mr Ekhwanudin

Bentuk Bentuk Badan Usaha
1. Usaha / Bisnis
Kegiatan usaha sering pula disebut dengan bisnis, yang artinya suatu kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yang berupa kegiatanpengadaan barang maupun jasa, maupunfasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, dan disewagunakan yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha , yaitu:
 Bidang Industri ex, pembuatan tekstil, barang elektronik, dll
 Bidang Perdagangan ex, makelar, agen, took besar maupun kecil.
 Bidang jasa ex, konsultan, akuntan, biro perjalanan, hotel dll
 Bidang agraris ex, pertanian, peternakan, perkebunan, dll
 Bidang ekstraktif ex, pertambangan, batubara, dll
2. Badan
 Bisnis bisa silakukan oleh perseorangan, maupun oleh perkumpulan
 Perkumpulan ada yang berbentuk badan hukum, dan ada yang bukan badan hukum
 Yang dimaksud denganperkumpulan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang karena adanya kepentingan bersama, adanya kehendak bersama, adanya kerjasama antara satu dengan yang lain, serta adanya tujuan bersama.
 Perkumpulan yang berbentuk badanhukummisalnya perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. Sedangkan perkumpulan yang bukan termasuk badan hukum contohnya adalah perseroan firma, dan comanditaire vennonstchop atau CV.
 Koperasi bias menjadi bahan hukum apabila ada akta pendirian notaries yang kemudian disalurkan oleh mentri koperasi.
 Perseroan terbatas dan yayasan bias menjadi badan hukum apabila ada akta notaries yang kemudian disahkan oleh mentri kehakiman.
 Firma dan PT tujuannya adalah keuntungan dan sifatnya adalah menanam modal besar.
 PT menggunakan nama perkumpulan
 CV & Firma menggunakan nama salah satu dari anggota perkumpulan
Dilihat hubungannya dengan pihak lain
 Koperasi : Anggota banyak dengan penanamanmodal yang kecil
Tujuan : Kesejahteraan anggotanya
 Yayasan : suatu perkumpulan yang bergerak di bidang social, agama dan kemanusiaan.
Subyek Hukum adalah yang bias melaksanakan hukum,
1. Orang
2. Badan

KONTRAK
Pengertian kontrak
Kontrak disebut juga perjanjian, adalah hubungan hukum yang dilakukan 2 orang/ lebih (badan hukum) dimana pihakpertama berhak terpenuhinya sesuatu, sedangkanpihak kedua berkewajiban untuk melakukan sesuatu.
Isi dari kontrak merupakan merupakan hukum bagi para pihakyang ikut didalamnya sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Pada dasarnya segala apa yang dituangkan dalam kontrak menjadi kebebasan para pihak sepanjang tidak ada aturan yang larang.
Menurut aturan, suatu kontrak harus memenuhi beberapa syarat supaya kontarak tersebut sah menurut hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
Syarat syarat tersebut yaitu :
1. Adanya kata sepakat antara para pihak
2. Adanya kecakapan hukum antara para pihak
3. Adanya hal hal tertentu / obyeknya harus jelas
4. Adanya sesuatu sebab yang halal

1. Kata sepakat
 No forcing tidak ada paksaan
 No threat tidak ada ancaman
 No intimidation tidak ada intimidasi
2. Kecakapan = dewasa
3. Objek jelas, diharapkan objek sejelas mungkin
4. Halal, tidak adda unsure penipuan
Obyek dalam suatu kontrak harus yang diperbolehkan UU
Isi dari kontrak menjadi hukumpada pihak pembuat, jadi terikat pada kontrak tersebut.
Di dalam suatu bisnis ada beberapa akibat hukum yang terjadi yang biasa menimbulkan sengketa antar para pihak
Sengketa yang timbul dari hubungan hukum tersebut, penyelesaiannya dapat diseleseikan dengan cara
1. Musyawarah untuk mencari kata sepakat
2. Melalui jalur pengadilan
3. Jalur arbitrase

1. Musyawarah
Sengketa yang timbul diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara pihak dengan mencari titik temu pendapat masing masing sering pula disebut penyelesaian secara kekeluargaan/ perdamaian.
2. Jalur Pengadilan
Para pihak yang bersengketa mengajukan gugatan ke pengadilan agar pengadilan nanti yang akan memeriksa, menyelesaikan dan memutuskan sengketa yang terjadi.
Ada beberapa dampak penyelesaian secara jalur pengadilan
 Biaya lebih mahal
 Waktu lebih lama
 Prosedurnya lebih rumit
3. Jalur arbitrase
Alternative lain untuk menyelesaikan sengketa adalah melalui lembaga arbitrase selain pengadilan, pengertian arbitrase adalah suatu cara penyelesaian perselisihan dengan bantuan pihak ketiga untuk mengambil keputusan sengketa antara para pihak dan berjanji akan tunduk kepada keputusan yang diberikan.
BANI = Badan Arbitrase Nasional Indonesia
BASYARNAS = Badan Arbitrase Syariah Nasional

Keuntungan penyelesaian melalui jalur arbitrase
1. Waktunya lebih pendek
Tidak melalui tahapan seperti jalur pengadilan
2. Biaya lebih ringan
3. Kerahasiaanya tertutupi, kerahasiaanpara pihak terjamin

Hak Milik Intelektual

Adalah hak milik yang diberikan kepada seseorang atas kemampuan intelektualnya (daya cipta, rasa, maupun karsa) sehingga menghasilkan karya dalam bidang teknologi ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra yang mempunyai nilai ekonomi.
Hak milik intelektual dapat dikelompokkan yaitu :
1. Hak milik industry yang terdiri dari :
a. Hak paten
b. Hak merek
2. Hak cipta
Hak cipta diatur dalam undang undang no 7 tahun 1987.
Pengertian hak cipta, adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra, contohnya :
 buku, dan karya tulis.
 Ciptaan lagu, ciptaan musik maupun tari
 Segala bentuk seni, seni lukis, seni pahat, seni batik,
 Arsitektur
 Program computer
Hak cipta dibagi atas :
1. Hak moral, adalah hak dari seseorang pencipta yang tidak dapat diambi sedemikian rupa tanpa izin pemegang hak cipta itu.
2. Hak ekonomi, adalah hak yang berkaitan dengan keuangan atas hasil penjualan ciptaannya.
Pencipta dapat melisensikan kepada pihak lain dengan menerima royalty.

Masa berlakunya hak cipta
1. Untuk jenis buku, karya tulis, segala bentuk seni, ciptaan lagu atau music, arsitektur, oleh Undang undang diberikan selama hidup sipencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Hak Paten
Diatur oleh Undang Undang no 14 tahun 2001.
Adalah hak yang diberikan kepada seseorang oleh pemerintah karena penemuan dalam bidang teknologi, hak ini bersifat ekslusif yaitu Negara memberikan persetujuan kepada inventor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu, melaksanakansendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun sejak penerimaan dan tidak bias diperpanjang, sedangkan untuk hak paten yang sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak penerimaam dan tidak bisa diperpanjang.

Hak merek
Diatur dalam undang Undang no 15 tahun 2001
Adalah hak yang diberikan oleh pemerintahkepada seseorang terhadap keryanya berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka, dan warna atau kombinasinya yang mempunyai daya pembeda yang digunakan dalam dunia perdagangan.
Hak merek terdir atas
1. Hak merek dagamg, adalah merek yang digunakan pada merek yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang untuk membedakan dengan yang lainnya.
2. Hak jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang untuk membedakan dengan yang lainnya.
Merek yang telah terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Hak atas merek yang terdaftar dapat beralih/ dialihkankarena beberapa factor yaitu :
1. Pewarisan
2. Testamen / wasiat
3. Hibah
4. Perjanjian

By, Aneesah Hafifah

No comments:

Post a Comment